Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait gelar sarjana penuh Jokowi yang selama ini dikenal luas.
"Pertanyaanya, kalau barang bukti yang disita transkrip nilai sarjana muda, kenapa Jokowi memiliki ijazah sarjana penuh. Jadi tidak konsisten," kata Rismon usai sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Jokowi, dikutip dari Youtube Official Inews, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Rismon mengungkap bahwa beberapa profesor yang sekarang aktif di UGM pada tahun 1980-1986, menyebutkan ada tiga evaluasi jenjang akademik.
Pertama, empat semester pertama atau dua tahun pertama, kalau IPK di bawah 2 (mahasiswa) bukan di-DO (drop out), tapi secara sukarela (diminta) mengundurkan diri," kata Rismon.
Evaluasi kedua, kata Rismon, sarjana muda atau enam semester yang cuma memiliki IPK 2, maka tidak boleh melanjutkan jejang sarjana penuh.
"(Mahasiswa) diminta setop di sarjana muda," kata Rismon.
Selanjutnya, apabila IPK di atas 2,5 maka mahasiswa baru bisa melanjutkan sarjana penuh
Sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Jokowi, kembali digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026. Sidang atas tuntutan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi alias Bonjowi terhadap UGM, dengan agenda pemeriksaan hasil uji konsekuensi ulang.
Sengketa informasi ini diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi. Mereka meminta salinan ijazah beserta dokumen akademik pendukung proses perkuliahan Jokowi di UGM.
BERITA TERKAIT: