Yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Pengesahan Perda mendapat persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
“Dengan telah disetujuinya, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Ima, Rabu 14 Januari 2026.
Ima berharap Gubernur DKI Pramono Anung segera menerapkan payung hukum setelah Perda diundangkan. Menjalankan aturan itu dengan optimal.
“Dengan harapan kiranya saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Ima.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: