DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 15 Januari 2026, 02:05 WIB
DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)
rmol news logo DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda pada awal tahun 2026.

Yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Pengesahan Perda mendapat persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.

“Dengan telah disetujuinya, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Ima, Rabu 14 Januari 2026.

Ima berharap Gubernur DKI Pramono Anung segera menerapkan payung hukum setelah Perda diundangkan. Menjalankan aturan itu dengan optimal.

“Dengan harapan kiranya saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Ima.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA