Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir Anies-Sandi: KPU Harus Nonaktifkan Ahok-Djarot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 02 Maret 2017, 11:59 WIB
Jubir Anies-Sandi: KPU Harus Nonaktifkan Ahok-Djarot
Anggawira
rmol news logo Pasangan petahana Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat harus cuti kampanye menyongsong putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 19 April mendatang. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sesuai UU kalau ada calon petahana pada saat kampanye, maka harus dinonaktifkan selama masa kampanye. Untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara, "kata Juru Bicara Tim Pemenangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno, Anggawira, siang ini.

Karena itu mendesak KPU DKI segera mengeluarkan keputusan cuti Ahok- Djarot dalam bentuk PKPU. Bahkan, ia mengatakan KPU DKI tidak perlu lagi berkoordinasi dengan Komisi II DPR.

"Supaya, putaran kedua ini tetap ada kesetaraan posisi, dan sama- sama ada kompetisi.  Jika hal ini tidak dilakukan, masyarakat akan sulit membedakan apakah petahana sedang menjalankan tugas, atau sedang berkampanye?” ungkapnya.

Koordinator Sahabat Anies- Sandi menjelaskan, peraturan ini berbeda dengan pengaturan Undang- undang Pilkada lama yang mewajibkan cuti hanya pada saat aktivitas kampanye, bukan selama masa kampanye. Sementara, pengaturan sekarang mengharuskan cuti selama masa kampanye.

"Cuti ini merupakan konsekuensi dari kampanye. Meski tidak disebutkan, apakah itu pada putaran pertama, atau kedua.  Saya kira, KPU DKI sudah merumuskan aturan- aturan tersebut,"  tandas politisi partai Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan Ahok-Djarot menyatakan tidak perlu ada cuti selama masa kampanye putaran kedua. Hal itu mengacu pada aturan yang hanya memberlakukan penajaman visi, misi, dan program.

Sementara itu KPU DKI Jakarta akan membahas aturan cuti untuk Ahok-Djarot ini dalam uji publik tentang rancangan putusan putaran kedua Pilkada yang digelar hari ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA