KPK Kembali Panggil Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 September 2026, 13:59 WIB
KPK Kembali Panggil Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu Group
Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), anak usaha Agung Sedayu Group, serta petinggi PT BPR Olympindo Primadana sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis, 10 September 2026, tim penyidik kembali memeriksa Veronica Susilo Wardhani sebagai saksi. Veronica sebelumnya telah diperiksa dalam perkara yang sama pada Selasa, 8 September 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 10 September 2026.

Selain Veronica, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Budi Satria dari pihak swasta, Rd Julia Nur Rakhmatia selaku PPAT, dan Lany yang menjabat Direktur PT BPR Olympindo Primadana.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Veronica didalami mengenai perolehan aset yang berasal dari tersangka Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv, mantan pejabat pajak, yang kemudian berubah menjadi sejumlah aset.

KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP sejak 25 Februari 2025. Namun, ia baru ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara tersebut, Haniv diduga menyalahgunakan pengaruh dan koneksinya yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP). Saat itu, Feby diketahui memiliki bisnis fashion pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Permintaan sponsorship tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus Wajib Pajak, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan itu kemudian diduga mengirimkan dana langsung ke rekening Feby.

Nilai sponsorship yang terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan pada periode 2013-2018. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai keseluruhan Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan total sedikitnya Rp20,7 miliar. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA