ENSIA 2026: Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis dan Penegakan Hukum Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 10 September 2026, 14:18 WIB
ENSIA 2026: Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis dan Penegakan Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat bersama penerima Environmental and Social Innovation Award (ENSIA) 2026 di Bali, Kamis 10 September 2026 (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
RMOL.  Kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak lagi cukup berhenti pada pemenuhan regulasi. Dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat didorong mengambil langkah lebih jauh dengan memulihkan kerusakan lingkungan melalui Gerakan Tobat Ekologis Nasional.

Gagasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat berbicara di hadapan para penerima Environmental and Social Innovation Award (ENSIA) 2026 di Bali, Kamis 10 September 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menko Pangan Hanif Faisol Nurofiq, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Jumhur menilai ENSIA menjadi salah satu contoh praktik beyond compliance, yakni upaya melampaui sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, tahap berikutnya harus diarahkan pada restorative activity atau tindakan nyata untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

Penegakan hukum menjadi instrumen terakhir ketika pendekatan moral dan keagamaan belum mampu mendorong kepatuhan.

“Dalam mewujudkan kepatuhan etik lingkungan, ada yang sifatnya imbauan moral, kemudian perintah-perintah religi, dan yang terakhir adalah menggunakan instrumen hukum. Sehingga mereka yang tidak bisa diperintah secara moral, tidak bisa diperintah secara religi, ya kita perintah secara hukum,” kata Jumhur.

KLH karena itu akan memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang belum memiliki kesadaran untuk memperbaiki perilaku terhadap lingkungan. Namun, Gerakan Tobat Ekologis tidak hanya diarahkan kepada korporasi.

Jumhur mengakui persoalan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, korporasi hingga individu. Kebiasaan membuang sampah plastik sembarangan, misalnya, turut berkontribusi terhadap pencemaran laut dan temuan mikroplastik pada ikan.

Salah satu instrumen yang disiapkan untuk menangani persoalan tersebut adalah Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui skema ini, produsen ikut bertanggung jawab atas sampah yang berasal dari produk mereka, terutama material yang sulit atau tidak dapat terurai.

Jumhur mencontohkan satu perusahaan produsen mi instan yang menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus plastik per tahun. Persoalan pengelolaan sampah tersebut menjadi gambaran besarnya tantangan yang dihadapi karena masih banyak produk lain dengan persoalan serupa.

Melalui EPR, pemerintah akan mengatur mekanisme pendanaan, sementara dana dikumpulkan dan dikelola oleh produsen. KLH akan memastikan skema tersebut benar-benar menghasilkan pengurangan sampah hingga tidak lagi meninggalkan saldo sampah plastik di lingkungan.

“EPR Itu digunakan sebagai instrumen untuk memastikan sampah plastik nol. Jadi kita tidak menghentikan produksi perusahaan itu tapi kita memaksa sedikit uang yang ada di kantong produsen yang sudah kaya raya itu dikeluarkan dijadikan kegiatan ekonomi, menciptakan green jobs, dan memulihkan lingkungan di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Jumhur, pemulihan lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, green jobs, serta kebutuhan berbagai peralatan untuk rehabilitasi lingkungan. Karena itu, pembangunan ekonomi dinilai tetap dapat berjalan bersamaan dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Peluang tersebut juga terbuka melalui perdagangan karbon. Indonesia memiliki sekitar 12,3 juta hektare lahan kritis dan 3,45 juta hektare kawasan mangrove, dengan sekitar 800.000 hektare di antaranya mengalami kerusakan.

Besarnya kawasan yang perlu dipulihkan dinilai dapat menjadi ruang investasi dalam kegiatan restorasi berbasis perdagangan karbon. Jumhur bahkan menilai bisnis pemulihan mangrove memiliki prospek ekonomi yang menarik.

“Jangan dikira ini orang yang berbisnis mangrove itu tidak menjanjikan. Sebab setelah 3 tahun, bisnis ini bisa menghasilkan keuntungan 4-5 kali lipat,” ujarnya.

Model tersebut, lanjutnya, menawarkan manfaat ganda karena investasi tidak hanya berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperbaiki ekosistem dan menyerap tenaga kerja.

Dalam pengembangan perdagangan karbon, KLH juga telah mengadopsi Sucofindo untuk melakukan penghitungan terkait perdagangan karbon.

Jumhur menegaskan agenda tersebut diarahkan untuk mendorong dunia usaha bergerak melampaui sekadar kepatuhan regulasi. Kesadaran terhadap etika lingkungan dinilai harus menjadi bagian dari pembangunan agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan.

“Intinya kami bersama dengan Sucofindo bertekad kuat untuk memastikan beyond compliance, dan mudah-mudahan ini bisa didorong terus menerus, membangun kesadaran bagi semua pelaku usaha. Semakin kita konsen terhadap lingkungan maka semakin meningkat peradaban kita. Seperti mengutip pernyataan Rocky Gerung: Do You Speak Environmental Ethics.,” pungkas Jumhur. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA