Menurutnya, belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta pasca menyandang status terdakwa, harus diserahkan kepada proses hukum yang berjalan.
"Tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri, yaitu menunggu proses hukum yang berlaku karena ini adalah proses-proses segalanya," kata pria yang akrab disapa Setnov ini saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Meski di satu, Setya mengaku tetap menghargai usulan para anggota dewan tersebut.
"Nanti semua saya serahkan pada fraksi-fraksi. Karena itu hak anggota dan tentu saya hormat dan menghargai. Kita lihat perkembangan," pungkasnya.
Sedianya, surat usulan pengajuan hak angket Ahok Gate akan dibacakan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Usulan angket diinisiasi oleh Fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN. Sementara 6 fraksi lainnya menolak.
[ian]
BERITA TERKAIT: