Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
Menurutnya, keberadaan guru PPPK sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemecatan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Komisi X DPR RI memahami bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi di berbagai sektor. Namun demikian, Lalu Hadrian mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi (TU), dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.
Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak mempertahankan tenaga guru dan tendik PPPK paruh waktu.
BERITA TERKAIT: