Menurut Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna , kebijakan yang diinisiasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi struktural dalam sistem distribusi BBM, khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
“Pengetatan ini penting untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya, dikutip Minggu, 5 April 2026.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta penguatan regulasi melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mendorong pengawasan distribusi berbasis teknologi.
Salah satu langkah krusial dalam kebijakan ini adalah pembatasan volume pembelian harian BBM melalui sistem digital terintegrasi. Dengan mekanisme ini, setiap transaksi akan tercatat secara real-time sehingga dapat mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di berbagai SPBU.
“Digitalisasi menjadi kunci agar distribusi BBM lebih transparan dan terkontrol,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pengetatan distribusi BBM melalui jerigen yang selama ini menjadi celah utama penyalahgunaan. Mulai April 2026, pembelian jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi dan terverifikasi secara digital.
Kelompok tersebut mencakup nelayan kecil, petani, dan pelaku usaha mikro yang secara operasional tidak dapat mengakses SPBU secara langsung. Proses verifikasi pun melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memastikan ketepatan sasaran dalam penerimaannya.
Kebijakan ini harus tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.
Dia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sektor industri. Perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi dinilai menjadi pemicu utama terjadinya berbagai modus penyelewengan.
“Paktik seperti penggunaan kendaraan modifikasi untuk menimbun BBM, pengoplosan, hingga manipulasi dokumen distribusi harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: