Hak Politik Penyandang Disabilitas Harus Diakomodir Dalam RUU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 17 Februari 2017, 06:42 WIB
Hak Politik Penyandang Disabilitas Harus Diakomodir Dalam RUU Pemilu
Foto/Net
rmol news logo . Pembahasan RUU  tentang Penyelenggaraan Pemilu penting melibatkan penyandang disabilitas. Pasalnya, masih ada praktek diskriminasi terhadap kaum difabel, sehingga hak politiknya perlu diatur khusus dalam RUU ini.

"Pertemuan ini sangat penting untuk membuat aturan yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas," kata Anggota Pansus RUU  Penyelenggaraan Pemilu DPR, Hetifah Sjaifudian, Jumat (17/2).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa perjuangan kaum disabilitas tidak bisa jalan sendiri sehingga harus melibatkan pihak lain, salah satunya DPR melalui RUU ini. Ia berharap, representasi penyandang disabilitas dapat terakomodir pada pemilu maupun pilkada selanjutnya.

Ditambahkan, UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas hanya mengatur secara umum. Maka, RUU Penyelengaraan Pemilu harus mengatur hak politik mereka. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA