Namun, peluang tersebut dinilai bisa kembali menyempit jika DPR memberlakukan aturan pencalonan yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, mengungkapkan bahwa partai politik pemilik kursi di DPR kini tengah dihadapkan pada dua opsi dalam menyusun aturan baru pascaputusan MK. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengenai presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Saat ini partai politik pemilik kursi di DPR sedang bimbang. Ada dua opsi yang bisa diterapkan: pencalonan capres minimal mendapat dukungan dua fraksi atau mendapatkan dukungan dua partai politik. Masing-masing opsi punya konsekuensi," ujar kata Wildan kepada RMOL, Senin, 28 September 2026.
Wildan menjelaskan, jika opsi dukungan minimal dua fraksi yang dipilih, maka hak mengajukan pasangan capres-cawapres pada praktiknya hanya terbuka bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Kondisi ini berpotensi menjadi bentuk constitutional engineering (rekayasa konstitusional) untuk membendung semangat putusan MK.
"Yang kita tahu, untuk saat ini ada delapan fraksi di DPR. Jika dibagi rata, muncul peluang ada empat capres jika minimal didukung dua fraksi. Peluang menghadirkan empat capres ini sepertinya bakal sulit. Alhasil, demi alasan pragmatisme dalam demokrasi elektoral yang muncul hanya dua atau tiga calon presiden," jelas Wildan.
Menurut Wildan, penghapusan presidential threshold oleh MK pada dasarnya memiliki tujuan membuka ruang kontestasi yang lebih luas. Putusan MK tersebut menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Wildan menilai keputusan tersebut juga berkaitan dengan pengalaman demokrasi Indonesia yang menunjukkan kontestasi dengan hanya dua pasangan calon dapat membuka ruang polarisasi di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta pembentuk UU mencari formulasi yang tidak kembali mempersempit ruang pencalonan setelah presidential threshold dihapus.
"Sebagai pembentuk UU, DPR dapat melakukan rekayasa konstitusional secara lebih elegan. Caranya dengan mempertimbangkan opsi pencalonan capres dan cawapres minimal mendapatkan dukungan dua partai politik," terang Wildan.
Wildan mengatakan, terdapat dua pertimbangan yang dapat digunakan Komisi II DPR dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pertama, memberikan peluang kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
Kedua, pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR ataupun perolehan suara sah secara nasional.
"Melalui sejumlah peraturan turunannya, pembentuk UU yakni Komisi II DPR, dapat mengatur agar nantinya jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa dibatasi. Pembatasan jumlah calon tetap bisa diterapkan agar praktik demokrasi elektoral bisa berjalan lebih sehat," terang Wildan.
Menurut Wildan, persoalan berikutnya adalah bagaimana Komisi II DPR memproyeksikan jumlah pasangan calon yang ideal untuk Pilpres 2029.
Ia menilai jumlah pasangan calon yang terlalu banyak juga belum tentu memberikan dampak positif terhadap demokrasi presidensial. Namun, pembatasan yang terlalu ketat juga berpotensi mengembalikan persoalan polarisasi.
"Jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terlalu banyak belum tentu berdampak positif bagi keberlangsungan praktik demokrasi presidensial di Indonesia. Namun jumlah pasangan calon yang hanya dua juga membuka lagi ruang polarisasi yang bisa membuat demokrasi kita tidak sehat," pungkas Wildan.
BERITA TERKAIT: