Hanya saja kata Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam UU Pemilu nanti, KPU harus diberi leluasa soal teknis, misalnya terkait tahapan waktu dan cara kampanye.
Demikian disampaikan Hadar saat menjadi pembicara dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi" di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).
"Jangan detail diatur, nanti kami kesulitan," harap dia.
Lanjut Hadar, KPU siap menata rapi proses pemilu dengan acuan peraturan yang ada.
Pemilu 2019, pemilihan umum akan digelar serentak, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
[rus]
BERITA TERKAIT: