UU Pemilu Diminta Tidak Kekang KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 14 Januari 2017, 10:43 WIB
UU Pemilu Diminta Tidak Kekang KPU
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Sebagai pelaksana pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan UU Pemilu yang saat ini digodok di DPR.

Hanya saja kata Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam UU Pemilu nanti, KPU harus diberi leluasa soal teknis, misalnya terkait tahapan waktu dan cara kampanye.

Demikian disampaikan Hadar saat menjadi pembicara dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi" di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).

"Jangan detail diatur, nanti kami kesulitan," harap dia.

Lanjut Hadar, KPU siap menata rapi proses pemilu dengan acuan peraturan yang ada.

Pemilu 2019, pemilihan umum akan digelar serentak, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA