JAMAN Pastikan Tetap Ada Peran Negara Dalam Skema Gross Split

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 27 Desember 2016, 22:34 WIB
JAMAN Pastikan Tetap Ada Peran Negara Dalam Skema Gross Split
Kementerian ESDM/Net
rmol news logo Skema gross split (GS) dalam kontrak kerjasama hulu migas yang akan diterapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan menuap dukungan.

Ketua Litbang DPP Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Siswanto menyatakan mendukung niat Kementerian ESDM untuk menerapkan skema GS sesegera mungkin seperti pada 7 blok yang baru saja discovery di tahun 2016 ini.

Siswanto bahkan membantah pendapat bahwa skema GS ini telah meniadakan peran negara.

"Pada dasarnya GS dan CR (Cost Recovery) sama-sama sistem bagi hasil. Pembedanya hanya pada aspek finansial. Pada skema GS negara tidak perlu lagi terlibat pada pengadaan barang dan jasa karena tidak ada cost recovery," jelas Siswanto dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, ketentuan lain seperti TKDN, pengelolaan lingkungan, CSR, dan lainnya tetap tercantum dalam dokumen kontrak skema GS. Sehingga, semua ketentuan itu tetap wajib dipatuhi oleh setiap kontraktor.

"Selama peraturan dan UU yang berlaku dipatuhi, itu berarti negara hadir. Dengan demikian aplikasi GS sangat sesuai dengan UUD45 dan nawacita," pungkasnya.

Menteri Jonan mengatakan bahwa kementeriannya tengah mengkaji dan mensimulasikan skema GS, baik pada perpanjangan kontrak maupun pada wilayah kerja yang baru.

Terhadap Blok yang sudah tender dan berstatus discovery, Kementerian ESDM akan mengundang K3S untuk menegoisasikan perubahan skema dari CR ke GS.

"Untuk yang dry hole, kami kan evaluasi, dan jika masih ada prospeknya akan kami tenderkan kembali dgn skema GS," ujar Jonan.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM pada tahun 2016, terdapat 20 kegiatan eksplorasi migas dan hanya 7 yang berstatus discovery.

Gross Split merupakan sebuah sistem pembagian berdasarkan hasil produksi dalam kontrak jangka waktu tertentu. Bagi pemerintah, skema GS akan memudahkan karena tidak perlu menambah birokrasi untuk mengendalikan biaya produksi seperti pada skema CSR. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA