Langkah ini dilakukan dengan prinsip kewaspadaan tinggi demi menjamin keberlangsungan industri dan stabilitas harga.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga harus berhati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” ujar Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 27 Maret 2026.
Hingga memasuki April 2026, aturan ini belum resmi diimplementasikan karena aspek teknisnya masih dalam pengkajian mendalam antara Kementerian ESDM dan Kemenkeu. Bahlil menyoroti variasi kualitas komoditas nasional, di mana sekitar 60-70 persen produksi merupakan batu bara berkalori rendah, yang memerlukan kebijakan spesifik agar tidak salah sasaran.
Meskipun penuh kehati-hatian, Bahlil mendukung penuh upaya pemerintah dalam menggali potensi penerimaan baru di tengah kondisi ekonomi dunia yang fluktuatif.
“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak menentu,” tambahnya.
Mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil memastikan belum ada perombakan mendasar, namun akan ada skema relaksasi terukur. Strategi ini memungkinkan produksi dipacu saat harga pasar menguat dan disesuaikan ketika tren harga melandai, sembari memastikan stok energi nasional aman.
“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri harus semua terpenuhi. Ini yang akan kami lakukan,” tegas Bahlil.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor batu bara guna memanfaatkan keuntungan mendadak (windfall profit) akibat kenaikan harga energi global. Hal ini krusial untuk memperkuat APBN yang terdampak oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan harga saat ini dipicu oleh gangguan distribusi minyak mentah dan LNG di pasar internasional.
"Terkait dengan adanya tambahan harga maka terhadap batu bara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor, besarannya nanti dikaji oleh tim. Di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana segera merevisi RKAB batu bara tahun 2026 untuk menyesuaikan target produksi dan proyeksi penerimaan negara.
BERITA TERKAIT: