"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitannya dengan kejadian perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah 14 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.
Sebanyak 14 lokasi tersebar di sejumlah wilayah. Di Jakarta dan Jawa Barat terdapat 10 titik, mulai dari kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), PT. MCM (afiliasi PT. AKT), rumah Samin Tan, serta tujuh lokasi lainnya.
Lalu, di Provinsi Kalimantan Tengah ada tiga lokasi, yakni PT. AKT, Kantor KSOP dan kantor kontraktor tambang PT. ARTH.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, mulai dari dokumen sampai dengan bukti elektronik, dan beberapa kendaraan alat berat di lokasi tambang
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita akan dilakukan sinkronisasi dengan keterangan saksi dari Satuan Kerja (Satker) untuk mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara.
BERITA TERKAIT: