Peristiwa perubahan iklim bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan ada faktor- faktor penyebabnya. Faktor ini bisa dari fenomena alam hingga karena tingkah laku manusia.
"Penebangan hutan liar, terjadinya fenomena pemanasan global, peristiwa efek rumah kaca, hingga peristiwa el nino dan el nina di lautan serta menipisnya lapisan ozon menjadi beberapa faktor penyebab perubahan iklim," ujar ‎anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dony Maryadi Oekon dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (17/10).
"Untuk itu, kami menerima Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim," ujarnya.
Menurut Dony, langkah ini sejalan dengan amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang disampaikan dalam pidato ilmiah saat menerima gelar Doktor Kehormatan di Universitas Padjajaran Bandung, 25 Mei 2016. Dalam pidato itu Mega menegaskan bahwa masalah global yang sangat krusial saat ini adalah perubahan iklim.
Namun begitu, PDIP tetap memberikan beberapa catatan terkait RUU tersebut, yakni perlunya kontribusi yang sangat besar dari negara-negara industri maju karena lebih awal sudah melakukan industri untuk berbagai produk yang diperdagangkan dengan nilai tambah yang signifikan. Termasuk di dalamnya konstribusi di bidang lingkungan atupun kehutanan.
"Sementara di sisi lain Indonesia sebagai negara berkembang dan sedang beranjak menuju industrialisasi yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, tetap berbasiskan pada azas lingkungan hidup yang berkelanjutan," sambungnya.
Maksudnya, lanjut Doni, pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan di dunia haruslah dipandang sebagai pertanggungjawaban bersama yang tidak bisa disamaratakan‎. Pasalnya, saat Indonesia masih pada tahap menebang pohon secara konvensional, negara maju sudah menggunakan dengan alat berteknologi tinggi. Sementara saat Indonesia mengolah tanah dengan cara konvensional (cangkul) yang berbasiskan pada azas lingkungan hidup yang berkelanjutan, negara maju sudah menggunakan traktor dan peralatan maju lainnya.
"Pelaksanaan ratifikasi ini ke depan harus tetap mengandalkan aspek-aspek kerjasama negara dan kelembagaan dengan kondisi-kondisi Indonesia saat ini dan negara-negara berkembang lainnya menjadi porsi perhatian, pendalaman dan pendistribusian peran negara berkembang yang diutamakan," pungkas anggota Komisi VII DPR itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: