Teror Air Keras 'Menyiram' Demokrasi, Negara Wajib Ungkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 April 2026, 12:16 WIB
Teror Air Keras 'Menyiram' Demokrasi, Negara Wajib Ungkap
Andrie Yunus. (Humas/Mahkamah Konstitusi)
rmol news logo Teror air keras terhadap aktivis HAM menjadi peristiwa ironi yang terus berulang. Padahal, Indonesia sebagai negara demokrasi kerap merayakan kebebasan di ruang publik, tetapi diam-diam membiarkan rasa takut bekerja di lorong-lorong kekuasaan.

Begitu disampaikan Pengamat Hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli SH dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 6 April 2026. 

Pieter menyebut bahwa serangan air keras bukan sekadar kriminalitas, melainkan pesan sunyi yang ingin mengecilkan keberanian.

Ia berpandangan fenomena itu sebagai gejala serius retaknya komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus teror aktivia HAM.

"Teror terhadap aktivis HAM menyingkap wajah gelap kekuasaan, bukan sekadar kejahatan, melainkan alarm demokrasi sekaligus ujian bagi negara untuk berani mengungkap dalang hingga tuntas," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Ia mengatakan serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kekerasan terhadap individu. Ia adalah serangan simbolik terhadap demokrasi itu sendiri, sebuah upaya membungkam suara kritis melalui teror fisik yang brutal.

Dalam negara yang mengaku demokratis, kata dia, tindakan semacam ini tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merobek jaminan konstitusional atas rasa aman dan kebebasan berpendapat. 

Pieter menekankan konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hal tersebut. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan'.

"Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi. Ketika seorang pembela HAM justru menjadi korban teror, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri," katanya.

Tak hanya itu, dia menuturkan fakta bahwa terduga pelaku berasal dari unsur aparat negara membuat perkara ini jauh lebih serius. Demokrasi modern bertumpu pada prinsip bahwa kekuasaan dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh masyarakat sipil. 

Namun, ketika sebagian aparat justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap warga, relasi tersebut berbalik arah di mana kekuasaan tidak lagi melindungi, melainkan mengancam. Dalam titik ini demokrasi mulai tersumbat, kritik dipandang sebagai ancaman bukan sebagai mekanisme koreksi. 

Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Ingatan publik masih menyimpan luka atas kematian Munir Said Thalib dan serangan terhadap Novel Baswedan.

Dalam kedua kasus tersebut, pelaku lapangan memang diadili, tetapi aktor intelektual di balik layar tetap menjadi bayangan yang tak tersentuh. Sejarah yang berulang ini menimbulkan kecurigaan kolektif.

"Apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya berhenti pada level yang paling aman secara politik? Karena itu, pengungkapan dalang menjadi kunci. Tanpa menyentuh aktor intelektual, keadilan akan selalu timpang," ucapnya.

Mengutip Martin Luther King Jr., 'Injustice anywhere is a threat to justice everywhere', ketidakadilan yang dibiarkan, apalagi yang melibatkan struktur kekuasaan, akan merusak fondasi keadilan secara keseluruhan. 

“Dalam konteks ini, kegagalan mengungkap dalang bukan hanya kegagalan hukum, tetapi juga kegagalan moral negara," kata Pieter.

Pieter kemudian menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut serangan ini sebagai 'tindakan biadab' sekaligus memerintahkan aparat untuk mengusut tuntas hingga mengungkap dalangnya.

"Pernyataan itu tidak boleh berhenti sebagai retorika politik. Ia harus diterjemahkan menjadi kerja penegakan hukum yang berani, independen, dan transparan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan kembali tergerus," kata dia.

Dia menegaskan demokrasi memang tidak pernah tumbuh dalam ruang yang steril dari konflik. Ia selalu lahir dari pergulatan, bahkan pengorbanan.

Pieter mengutip pernyataan Nelson Mandela yang pernah mengingatkan bahwa 'freedom is not easily won, it is fought for and defended'. Kebebasan tidak diberikan begitu saja, melainkan diperjuangkan dan dipertahankan sering kali dengan harga yang mahal.

"Para pembela HAM, seperti Andrie Yunus, berada di garis depan perjuangan itu. Mereka adalah penjaga nurani publik yang kerap harus membayar mahal atas keberanian mereka," katanya.

Namun, dia mengingatkan negara tidak boleh membiarkan perjuangan itu menjadi jalan sunyi yang penuh tumbal. Dalam teori demokrasi, negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi warga, terutama mereka yang rentan karena aktivitas advokasi.

"Ketika negara gagal menjalankan fungsi ini, maka demokrasi berubah menjadi prosedur kosong: ada pemilu, ada institusi, tetapi tidak ada jaminan nyata atas kebebasan sipil," ucapnya.

Lebih jauh, Pieter menuturkan jika aksi-aksi brutal semacam ini dibiarkan tanpa pengungkapan menyeluruh, maka efeknya akan menjalar luas. Para aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.

"Ini yang disebut sebagai chilling effect, situasi ketika orang memilih diam bukan karena tidak punya suara, tetapi karena takut akan konsekuensinya. Dalam jangka panjang, kondisi ini jauh lebih berbahaya daripada represi terbuka, karena ia bekerja secara halus namun sistematis," katanya.

Bagi Pieter, di sinilah pentingnya menjadikan kasus Andrie Yunus sebagai titik balik. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas, terlebih jika melibatkan oknum aparat.

Penegakan hukum harus menembus hingga ke jaringan terdalam,mengungkap relasi, motif, dan kepentingan di balik serangan. Tanpa itu, demokrasi akan terus hidup dalam ancaman laten, rapuh di balik formalitasnya. 

"Seperti diingatkan Aung San Suu Kyi, 'It is not power that corrupts but fear'. Bukan kekuasaan semata yang merusak, melainkan ketakutan. Ketakutan kehilangan kekuasaan, ketakutan terhadap kritik, ketakutan terhadap perubahan. Ketika ketakutan itu menjelma menjadi kekerasan, maka demokrasi sedang berada di titik nadirnya," kata Pieter.

Atas dasar itu, ia menegaskan bila keadilan dalam kasus ini bukan hanya untuk Andrie Yunus. Ia adalah tentang memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak disiram dengan ketakutan, tetapi dirawat dengan keberanian.

"Keberanian untuk mengungkap kebenaran, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melindungi setiap warga negara yang berani bersuara. Di situlah negara diuji, dan di situlah masa depan demokrasi ditentukan," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA