Ketua PPP: Arsul Sani Bohongi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Senin, 23 Mei 2016, 13:19 WIB
Ketua PPP: Arsul Sani Bohongi Publik
Triana Dewi Seroja/net
rmol news logo Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, telah melakukan pembohongan publik karena secara terbuka menyebut  PPP kubu Djan Faridz tidak bersedia melakukan islah.

"PPP Djan Faridz berisi kader militan dan kalangan profesional yang tergerak karena PPP terzalimi, dan segelintir elite PPP menghamba kepada kekuasaan. Mereka yang ada saat ini adalah kader yang tidak bisa dibeli," ungkap Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Triana Dewi Seroja, dalam pernyataan persnya.

Triana mengungkapkan, Djan Faridz adalah kader asli PPP sejak posisi Ketua Umum masih dipegang Hamzah Haz. Kader militan yang lain Habil Marati, Nukman Hakim, Ibnu Hajar Dewantara, Joe Hasyim, Ahmad Ghozali Harahap, Yul Chaidir, Syukri Fadholi, Thahir Saimima, Yudho Paripurno, Sjaiful Rahman, Dimyati Natakusumah, Jakfar Alkatiri, dan Masykur Hasyim.

"Masih banyak lagi kader militan yang tetap Istikomah mengamankan putusan MA 601," tegas Triana.

Menurut Triana, tuduhan Arsul Sani bahwa Djan Faridz "mualaf politik" seolah melupakan dirinya sendiri yang berasal dari PKS dan masih caleg PKS tahun 2009. Setelah tidak terpilih, Arsul mengkambinghitamkan DPP PKS sebagai alasan pindah ke PPP. Sedangkan Romahurmuzy sendiri adalah kader PKB dari Garda Bangsa hingga tahun 1998.

"Keberadaan Ketua Umum Djan Faridz sendiri lebih dahulu dibandingkan mereka berdua. Siapakah sebenarnya mualaf politik?" ungkap Doktor jebolan Universitas Parahyangan ini.

Triana menyatakan DPP kubu Djan Faridz sendiri tidak pernah menolak Islah. Bahkan kubu Djan yang secara resmi membentuk Tim Islah pada tanggal 26 Januari 2015. Islah yang diinginkan adalah Islah permanen berdasarkan hukum, bukan Islah setengah hati dan rapuh karena melanggar putusan MA.

"Munaslub Golkar adalah contoh yang baik untuk Islah. Menkumham mengeluarkan SK Munas Bali sesuai putusan MA dilanjutkan secara internal menyelesaikan konflik dalam islah secara permanen. Semuanya elegan dan terlegitimasi," ucap Triana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA