Desakan tersebut
mengemuka dalam pertemuan serap aspirasi yang digelar oleh Panitia
Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI di Ambon,
Maluku, Senin, 20 Juli 2026. Forum ini menjadi bagian penting untuk
memperkaya substansi regulasi sebelum disahkan bersama pemerintah.
Gubernur
Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, daerah berciri kepulauan tidak
bisa disamakan dengan wilayah daratan. Karakteristik geografis yang
terpisah-pisah membuat biaya pembangunan dan tantangan pelayanan publik
menjadi jauh lebih tinggi.
"Yang kami harapkan dari RUU Daerah
Kepulauan adalah keberpihakan nyata bagi masyarakat kepulauan. Tantangan
kami berbeda dengan daerah daratan, mulai dari konektivitas, biaya
transportasi, hingga pelayanan publik yang menjangkau banyak pulau,"
ungkap Hendrik.
Mantan Anggota DPR RI ini berharap regulasi ini
nantinya melahirkan skema kebijakan yang lebih adil demi menjawab
kebutuhan dasar masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
Di
lokasi yang sama, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal
Taliawo mengakui perjuangan untuk melegalkan payung hukum ini berjalan
sangat berliku dan memakan waktu hampir satu dekade.
"Perjuangan
menghadirkan UU Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang.
Setelah sembilan tahun diperjuangkan sejak 2017, saat ini pembahasannya
telah memasuki tahap penting bersama Pansus DPR RI dan Pemerintah,"
jelas Graal.
Turunnya tim parlemen ke lapangan adalah untuk
menjamin agar draf RUU yang sedang digodok tidak bersifat
top-down, melainkan benar-benar berpijak pada
persoalan riil di daerah. Mulai dari urusan konektivitas antarpulau,
buruknya pelayanan dasar, hingga hak pengelolaan potensi kelautan oleh
daerah.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPR dan Timja DPD RI
berkomitmen menyatukan persepsi untuk mempercepat hadirnya undang-undang
yang adaptif, mendorong pemerataan ekonomi, serta mendongkrak
kesejahteraan masyarakat di seluruh beranda maritim Indonesia.
BERITA TERKAIT: