Tiga korban, yakni Bela, Nisa, dan Tri Astuti, warga Kota Bandar Lampung, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk melaporkan seorang perempuan yang mereka sebut bekerja sebagai pegawai PDAM di Kabupaten Pesawaran.
"Kami akan melaporkan oknum yang mengaku bekerja sebagai pegawai PDAM di Pesawaran," kata Bela.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula dari arisan antarpertemanan dengan nilai sekitar Rp10 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, nilai investasi yang ditawarkan semakin besar hingga mencapai Rp65 juta.
Bela mengungkapkan, pelaku menawarkan keuntungan dari setiap uang yang diinvestasikan. Misalnya, korban yang menginvestasikan uang Rp5 juta dijanjikan akan mendapatkan kembali Rp6 juta
"Kalau kita main arisan dari awal dan investasinya besar, pelaku menjanjikan akan mendapat lebih besar lagi. Awalnya lancar, tapi setelah banyak yang ikut, ternyata pelaku bohong," jelas Bela didampingi Nisa, dan Tri Astuti
Para korban bahkan sempat mendatangi rumah pelaku di wilayah Pesawaran untuk menagih uang mereka. Namun, pelaku meminta waktu hingga Agustus atau September untuk melakukan pembayaran.
Setelah jatuh tempo, pelaku justru tidak dapat lagi dihubungi. Para korban juga mendapat informasi bahwa pelaku telah meninggalkan kediamannya.
"Jumlah anggota yang ikut arisan sekitar 90 puluh orang lebih, nilainya mencapai sekitar Rp5 miliar lebih. Ada korban yang menderita kerugian mencapai Rp600 juta. Kalau kami, kerugiannya sebesar Rp65 juta," ungkap Bela
Para korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
BERITA TERKAIT: