Sedikitnya terdapat 10 jalur hukum yang dapat digunakan Febrie untuk membatalkan status tersangka, memperoleh penghentian penyidikan, melumpuhkan dakwaan, atau akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Ancaman terbesar terhadap keberlangsungan perkara ini berasal dari kesenjangan antara besarnya barang bukti dan belum terangnya konstruksi pidana.
Uang dan emas dapat membuktikan keberadaan kekayaan, tetapi tidak otomatis membuktikan korupsi. Penyidik tetap harus menjelaskan siapa pemiliknya, dari mana asalnya, siapa yang menguasainya, kapan ditempatkan, tindakan jabatan apa yang dipengaruhi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana Febrie mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.
Jalur pertama yang dapat digunakan Febrie adalah menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan dengan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri pada 11 Juli 2026, sedangkan pemeriksaan yang diberitakan sebagai pemeriksaan perdananya baru berlangsung di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Jika sebelum penetapan itu Febrie belum pernah diklarifikasi mengenai dugaan penerimaan uang, hubungan dengan Tan Kian, rumah Sentul, aset ASABRI, maupun konstruksi TPPU, tim hukumnya dapat menyatakan proses penetapan berlangsung tanpa kesempatan memberikan penjelasan yang mungkin mengubah kesimpulan gelar perkara.
Jalur kedua adalah menyerang kualitas dua alat bukti yang diklaim penyidik. KUHAP baru mensyaratkan minimal dua alat bukti, tetapi persyaratan tersebut tidak boleh dipenuhi melalui hitungan administratif.
Dua bukti harus diperoleh secara sah, saling menguatkan, dan secara konkret menunjukkan Febrie sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Barang bukti berupa uang dan emas hanya membuktikan bahwa benda tersebut ditemukan. Penyidik masih membutuhkan bukti independen yang menunjukkan penerimaan, penguasaan, pengetahuan, hubungan dengan jabatan, serta asal-usul kriminal harta tersebut.
Apabila dua alat bukti hanya berputar pada satu fakta yang sama, status tersangka dapat dipersoalkan.
Jalur ketiga sekaligus yang paling berbahaya adalah memutus hubungan kronologis antara perkara Asabri dan masa jabatan Febrie. Penyidikan perkara pokok Asabri dimulai pada 2021, sementara Febrie baru menjabat Jampidsus pada Januari 2022. Karena itu, penyidik wajib menunjukkan perbuatan baru yang dilakukan Febrie setelah mempunyai kewenangan.
Penyebutan “terkait perkara Asabri” tidak cukup. Harus dijelaskan tanggal tindakan, keputusan yang dipengaruhi, kewenangan yang digunakan, pihak yang diuntungkan, dan imbalan yang diduga diterima.
Jika seluruh peristiwa pidana selesai sebelum Febrie menjabat dan tidak ditemukan tindakan lanjutan setelah Januari 2022, pertanggungjawaban pidana terhadapnya kehilangan pijakan temporal.
Jalur keempat adalah membuktikan bahwa keputusan yang dipersoalkan bukan tindakan personal atau kewenangan eksklusif Febrie. Penanganan perkara, pengelolaan aset sitaan, penilaian, KSO, eksekusi, dan pelelangan melibatkan rangkaian pejabat, jaksa eksekutor, tim penilai, lembaga lain, serta kemungkinan penetapan pengadilan.
Febrie dapat membela diri dengan menunjukkan bahwa keputusan dibuat secara kolektif, berdasarkan dokumen yang sah, atau telah ditentukan sebelum dirinya menjabat.
Untuk mematahkan pembelaan ini, penyidik harus menemukan perintah, disposisi, komunikasi, intervensi, atau penggunaan pengaruh Febrie yang mengubah jalannya proses demi keuntungan pihak tertentu.
Jalur kelima adalah memutus hubungan antara Febrie dan harta yang disita. Kepemilikan rumah tidak serta-merta membuktikan kepemilikan seluruh benda di dalamnya. Pihak pembela dapat menghadirkan orang yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas, lalu menunjukkan bukti pembelian, penarikan dana, penukaran valuta asing, pembukuan, laporan pajak, perjanjian penitipan, serta kemampuan ekonomi yang sesuai.
Jika seluruh nilai harta dapat direkonsiliasi melalui dokumen autentik dan Febrie terbukti tidak menguasai ruangan atau brankas, barang bukti paling besar dalam perkara ini dapat kehilangan relevansinya terhadap Febrie.
Namun, klaim kepemilikan pihak lain justru dapat berubah menjadi bumerang apabila pemilik yang diajukan tidak memiliki kemampuan finansial, dokumen dibuat setelah penggeledahan, tidak terdapat alasan rasional menitipkan kekayaan bernilai ratusan miliar rupiah, atau ditemukan jejak bahwa Febrie dan keluarganya menguasai kunci, kode, serta penggunaan harta.
Penyidik harus menguji pemilik formal dan pemilik manfaat, bukan menerima pengakuan penitipan sebagai kebenaran tanpa pemeriksaan forensik.
Jalur keenam adalah menyerang unsur hubungan pemberian dengan jabatan. Untuk membuktikan gratifikasi atau penerimaan hadiah, penyidik tidak cukup menunjukkan bahwa uang pernah diterima.
Penyidik harus membuktikan bahwa pemberian berhubungan dengan kedudukan Febrie dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika tidak ditemukan keputusan yang menguntungkan Tan Kian atau pihak lain, tidak ada prosedur yang disimpangi, dan hasil penanganan perkara tetap sama sebelum maupun sesudah dugaan pemberian, unsur korupsi dapat gagal dibuktikan.
Titik penentunya bukan hanya apakah uang berpindah, tetapi untuk kepentingan apa uang itu diduga berpindah.
Jalur ketujuh adalah meruntuhkan konstruksi pemberi, perantara, dan penerima. Hotman Paris mempertanyakan mengapa Tan Kian yang disebut sebagai pemberi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ketidaksamaan waktu penetapan tersangka memang tidak otomatis membebaskan Febrie, terutama dalam perkara gratifikasi.
Namun, jika penyidik mendalilkan adanya suap atau hadiah sebagai imbalan tindakan jabatan, penyidik harus membuktikan sumber uang, kehendak pemberi, jalur penyerahan, identitas perantara, waktu dan tempat transaksi, serta keuntungan yang diharapkan.
Jika penyidik tidak mampu membuktikan siapa pemberi dan bagaimana penyerahan terjadi, tuduhan penerimaan terhadap Febrie ikut kehilangan rantai pembuktian.
Jalur kedelapan adalah mematahkan unsur pengetahuan dalam TPPU. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU menuntut pembuktian bahwa seseorang mengetahui atau patut menduga harta berasal dari tindak pidana, kemudian melakukan tindakan penempatan, pengalihan, pembelanjaan, penyimpanan, penyamaran, atau perbuatan lain terhadap harta tersebut.
Keberadaan uang di sebuah rumah belum otomatis membuktikan Febrie melakukan pencucian uang. Penyidik harus menunjukkan penguasaan, transaksi, instruksi, penggunaan nominee, pembayaran kebutuhan pribadi, komunikasi mengenai penyimpanan, atau tindakan penyamaran yang dilakukan atau dikendalikan Febrie.
Jalur kesembilan adalah meminta pengadilan mengeluarkan hasil penggeledahan dan penyitaan dari alat bukti karena diperoleh secara melawan hukum.
Tim pembela dapat mengaudit kewenangan penyidik, surat perintah, izin atau persetujuan pengadilan, keadaan mendesak, kesesuaian alamat, saksi penggeledahan, berita acara, penyegelan, penghitungan, serta rantai penguasaan barang bukti.
KUHAP baru menegaskan alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan. Jika uang dan emas dikeluarkan dari pembuktian, sementara penetapan tersangka bergantung terutama pada hasil penggeledahan tersebut, fondasi perkara dapat roboh.
Jalur kesepuluh adalah menyerang ketidakjelasan objek dan pasal yang diterapkan. Informasi publik masih memperlihatkan variasi mengenai apakah Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, pasal lain dalam UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Perubahan pasal dalam penyidikan dimungkinkan sepanjang didukung perkembangan bukti. Akan tetapi, perbedaan antara sprindik, surat penetapan tersangka, hasil gelar perkara, dan uraian resmi mengenai waktu, objek, perkara asal, serta perbuatan yang dituduhkan dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa penyidik belum mempunyai konstruksi pidana yang pasti.
Dalih bahwa perkara ASABRI telah inkrah juga dapat memperkuat pembelaan, tetapi tidak otomatis menutup penyidikan baru. Putusan inkrah tidak memberikan kekebalan terhadap dugaan gratifikasi, intervensi pengelolaan aset, atau pencucian uang yang terjadi kemudian.
Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa terdapat episode pidana baru setelah putusan, bukan menghidupkan kembali perkara lama hanya karena ditemukan harta dalam jumlah besar.
Demikian pula, bantahan Febrie bahwa dirinya tidak menerima uang lebih dari Rp50 miliar dan tidak mengetahui uang di rumah Sentul belum mempunyai daya pembebasan tanpa dukungan bukti.
Penolakan tersangka merupakan hak pembelaan, tetapi tidak menghapus transaksi, komunikasi, kesaksian, atau bukti penguasaan apabila bukti tersebut benar-benar ada. Sebaliknya, penyidik tidak dapat mengubah kepemilikan rumah dan jabatan tinggi menjadi pengganti pembuktian unsur pidana.
Kejagung kini menghadapi ujian yang jauh lebih berat daripada memperlihatkan tumpukan uang dan emas. Institusi ini harus membuktikan perkara terhadap mantan pejabat yang sebelumnya mengendalikan bidang penyidikan korupsi dan memahami seluruh celah hukum acara.
Setiap ketidakjelasan kronologi, cacat penyitaan, ketidaksesuaian pasal, putusnya rantai kepemilikan, serta kegagalan menghubungkan pemberian dengan tindakan jabatan akan digunakan untuk menghentikan perkara.
Jika sepuluh jalur tersebut tidak ditutup dengan bukti yang sah, independen, dan saling menguatkan, Febrie dapat lolos bukan karena harta yang ditemukan tidak ada, tetapi karena negara gagal membuktikan hubungan hukumnya dengan Febrie.
Besarnya barang bukti dapat mengguncang opini publik, tetapi hanya konstruksi pembuktian yang utuh yang dapat bertahan di hadapan hakim.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: