Kubu Djan Faridz: Islah Yang Dianjurkan Islam Tidak Penuh Tipu Muslihat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Minggu, 03 April 2016, 20:46 WIB
djan faridz/net
rmol news logo DPP PPP kubu Djan Faridz menolak dan menyatakan tidak ikut Muktamar Islah 8 April mendatang karena muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy (Romi) itu melawan hukum putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601, dan tidak sesuai dengan landasan Amar Maruf Nahi Munkar.

Demikian penegasan dari konferensi pers yang digelar DPP PPP Muktamar Jakarta, hari ini di Jakarta (3/4). Hadir dalam agenda itu Ketua Umum H.Djan Faridz, Waketum Habil Maranti, Waketum Humphrey Djemat, Ketua Bidang Hukum Triana Dewi Seroja, Teddy Anwar, Ahmad Gozali, KH.Fuad, Sudarto, Bahaudin, dan para kader.

Djan Faridz menyatakan, DPP PPP kubunya konsisten mengawal konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia.

Ia juga mengimbau agar DPW, DPC dan PAC tidak menghadiri acara muktamar ilegal 8 April 2016 sesuai hasil Mukernas II 29-30 Maret 2016. Kemudian, mengimbau kepada pemerintah untuk bersikap netral dan tidak menghadiri acara yang bersifat ilegal dan memegang teguh asas asas umum pemerintahan yang baik.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja, menambahkan bahwa bukan berarti pihaknya menolak Islah.

"Islah sangat dianjurkan dalam Islam, hanya saja islah yang kita inginkan adalah islah yang sesuai dengan aturan hukum, tidak melawan hukum dan sesuai dengan amar maruf nahi munkar. bukan islah yang terdapat tipu muslihat di dalamnya. Dan islah itu harus kesepakatan para pihak yang berkonfik bukan hanya satu pihak saja," urai Triana.

Ia tegaskan, kegiatan apapun yang dilakukan menggunakan dasar ilegal maka akan hasilnyapun akan Ilegal. Ia sekaligus mengingatkan lagi bahwa SK perpanjangan muktamar Bandung yang dikeluarkan oleh Menkumham adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah menolak gugatan Wakil Kamal untuk kembali ke Muktamar Bandung dan menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.

"Selain itu tidak ada dasar hukum lain Menkumham menghidupkan kembali SK yang sudah mati. kita harus memberikan contoh yang baik untuk negara ini khususnya dalam hal penegakan hukum, karena akan berdampak luas sampai sektor ekonomi dan juga investasi," tutup Triana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA