
. Draf revisi UU Pilkada baru akan dibahas setelah anggota DPR
ngantor. Saat ini wakil rakyat sedang reses hingga 5 April. UU Pilkada diharapkan rampung April atau Mei tahun ini. UU ini akan menjadi pedoman pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah sampai saat ini masih terus berupaya menyempurnakan draf revisi UU Pilkada. Lantaran alasan tersebut, amanat Presiden (Ampres) belum juga dikirim ke DPR.
"Kita ingin yang kita kirim itu sempurna. Semoga satu dua hari ini dikirim ke DPR," ucap Tjahjo di Jakarta, Rabu (23/3).
Politikus PDIP ini menambahkan, draf masih dalam tahap penyerasian lebih rinci. Dengan sempurna tersebut, kata dia, akan memudahkan pembahasan dengan DPR nantinya. Tujuannya, agar pembahasan bisa lebih cepat.
Terkait DPR yang tengah masa reses 18 Maret-5 April 2016, Tjahjo menyatakan bahwa Ampres tetap dapat dikirim ke DPR.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: