Saat ini rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi penghitungan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung selama tujuh hari. Dari tanggal 10 Desember hingga 16 Desember 2015.
Kemudian rekapitulasi suara di tingkat KPU kota/kabupaten akan berlangsung pada 16-18 Desember 2015.
Sedangkan hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan pada 21-22 Desember 2015 jika tidak ada gugatan.
Untuk tingkat provinsi, rekapitulasi akan dilakukan pada 18-19 Desember. Dan pengumuman hasil rekapitulasinya dilakukan pada 19-27.
"Penyelenggara pemilu diminta untuk tetap menjaga prinsip dan nilai-nilai dasarnya sebagai lembaga yang netral, mandiri, dan imparsial," kata peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil kepada redaksi, Jumat (11/12).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: