"Ini dalam rangka panjang membuat kodifikasi hukum kita," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, jika ada perbedaan pendapat terkait usulan itu lantaran tidak dipahami secara menyeluruh. Namun ia memastikan, masuknya delik korupsi di KUHP tidak akan melumpuhkan lembaga KPK.
"Karena di buku kesatu juga diatur bahwa ini delik umum, kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada karena kewenangan KPK kan nggak dipangkas," ujar dia.
Yasonna pun mencontohkan, delik terorisme dalam KUHP, toh tidak berarti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan dibubarkan. Begitu juga delik korupsi maupun pencucian uang.
"Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. Orang lihatnya sepotong sepotong," terangnya.
RUU KUHP pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, delik korupsi masuk pasal 687-706. Adapun delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada di pasal 767. Khusus delik korupsi, mendapat penolakan dari pimpinan KPK.
"Inti masukan KPK agar delik-delik korupsi tidak dimasukkan dalam rancangan KUHP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji beberapa waktu lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: