Kehadiran Djan Faridz ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang akan menjalani persidangan perdana.
"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggung jawab saya sebagai ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Djan yang datang bersama Sekjennya, Dimyati Natakusumah, mengaku sudah mendapatkan penjelasan soal dakwaan Suryadharma. Ia menilai, Suryadharma tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa KPK.
"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya, apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi. Sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah," tukasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma akan menjalani sidang perdana hari ini. Majelis Hakim yang akan menyidang Menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono ini terdiri dari Hakim Aswijon selaku Ketua serta Hakim Sutio J.A, Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo sebagai anggota majelis.
[ian]
BERITA TERKAIT: