Lahan Bekas Tambang Ilegal di Kawasan IKN Direhabilitasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 19 Juni 2026, 09:15 WIB
Lahan Bekas Tambang Ilegal di Kawasan IKN Direhabilitasi
Kegiatan revegetasi lahan bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. (Foto: Otorita IKN)
rmol news logo Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunjukkan melalui kegiatan revegetasi lahan bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. 

Program pemulihan ekosistem tersebut melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat setempat.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyebut pemulihan kawasan ini sebagai momentum refleksi bersama atas pentingnya menjaga kawasan hutan.

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna dikutip Jumat, 19 Juni 2026.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi eksisting, kawasan ini memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen. 

Sementara itu, sebagian area lainnya merupakan kawasan yang mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan dan memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terkait terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah proses penertiban dilakukan, Otorita IKN bersama para pemangku kepentingan melanjutkan langkah rehabilitasi lingkungan melalui kegiatan revegetasi. 

Pada Kamis, 18 Juni 2026, sebanyak 1.000 pohon ditanam pada area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya merupakan lokasi tambang ilegal. Jenis tanaman yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi yang dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA