Insiden ini menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kunjungan tanpa pemberitahuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (ill-treatment).
"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," tegasnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, kehadiran Ombudsman RI untuk menjalankan mandat undang-undang demi memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali.
Melalui peninjauan ini, tim Ombudsman sejatinya hendak melakukan dialog langsung dengan beberapa warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Siti juga mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan salah satu indikator penting keseriusan suatu institusi dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang menyimpang dari standar pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan.
"Kami mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong terhadap upaya pencegahan penyiksaan apabila akses pengawasan yang sah justru dihambat. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia," tegas Siti.
Ombudsman menyoroti fakta bahwa tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Namun demikian, tim Ombudsman justru diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
"Sejak awal kedatangan, kami telah menjelaskan tujuan kunjungan dan kewenangan Ombudsman secara terbuka. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila setelah menunggu cukup lama, tim justru tidak diberikan akses untuk melaksanakan pemantauan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan," ujar Siti.
Ombudsman menegaskan pengawasan independen merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. Apabila tata kelola, pelayanan, dan perlindungan hak warga binaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka seharusnya tidak terdapat alasan untuk menghalangi atau membatasi pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pengawas yang sah berdasarkan undang-undang.
"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," tegasnya.
Sebaliknya, kegiatan sidak Ombudsman di Lapas Kelas I Medan yang dilaksanakan di hari yang sama, berjalan dengan lancar. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan beserta jajaran dapat memantau fasilitas untuk warga binaan.
Adapun lembaga yang tergabung sebagai anggota KuPP adalah Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Sebelum insiden di Lapas kelas IIA Cibinong terjadi, rangkaian pengawasan oleh KuPP telah berjalan dengan baik di beberapa lokasi, di antaranya di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, dan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip).
BERITA TERKAIT: