Jika dirinci, setiap anggota akan mendapatkan sekitar Rp 1,78 miliar pertahun atau Rp 148,8 juta perbulan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi. Saat ini, Setjen DPR akan membuat Surat Edaran yang intinya menghimbau agar setiap anggota DPR mendirikan Rumah Aspirasi, dan menungggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk pencairannya.
Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi alokasi anggaran tersebut karena menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar.
"Himbauan Setjen DPR agar setiap anggota segera membentuk Rumah Aspirasi di dapil menimbulkan pertanyaan. Bagaimana mungkin anggaran Rumah Aspirasi telah ditetapkan dalam APBNP 2015 dan akan dikucurkan sementara Rumah Aspirasi belum didirikan," ujar Koordinator Formappi Lucius Karus dalam jumpa pers bertajuk 'Batalkan Alokasi Anggaran untuk Rumah Aspirasi DPR' di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta (Kamis, 26/2).
Menurutnya, pendirian Rumah Aspirasi di tiap dapil anggota dewan terkesan dipaksakan. Lantaran, belum ada pengkajian mendalam seperti soal model pengelolaan, program kerja, kegiatan, sistem laporan, pengawasan, indikator kinerja, supervisi, evaluasi, penyerapan aspirasi maupun pertanggungjawaban.
"Patut diduga bahwa anggaran Rumah Aspirasi belum direncanakan dan dipersiapkan dengan matang," beber Lucius.
Tak heran, lanjutnya, jika ditengarai bahwa pembangunan Rumah Aspirasi hanya sebagai modus untuk menguras kelebihan anggaran dalam APBNP 2015.
"Implikasinya dapat diprediksi bahwa anggaran Rumah Aspirasi tidak akan efektif penggunaannya dan hanya merupakan pemborosan uang rakyat," jelas Lucius.
Untuk itu, Formappi mendesak DPR dan Kementerian Keuangan membatalkan anggaran Rumah Aspirasi dalam APBNP 2015, dan merelokasi anggaran tersebut untuk program yang bermanfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.
[rus]
BERITA TERKAIT: