Tak Ada Lagi Hambatan bagi Jokowi untuk Lantik Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 16 Februari 2015, 12:10 WIB
Tak Ada Lagi Hambatan bagi Jokowi untuk Lantik Budi Gunawan
rmol news logo Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo untuk melantiknya sebagai Kapolri.
 
Sebab, dengan putusan itu status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah atau tak punya kekuatan hukum. Dengan demikian, secara otomatis status itu batal demi hukum.
 
"Jadi konskuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata gurubesar hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, beberapa saat lalu (Senin, 16/2).

Asep Warlan mengungkapkan, ada hal positif dari putusan PN Jaksel tersebut karena memberikan ruang bagi warga negara dalam memperjuangkan keadilan. Ke depan, diharapakan tidak ada lagi penyelenggaraan hukum yang mendalilkan berdasarkan kesewenang-wenangan, melainkan harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku.
 
Asep Warlan menambahkan, konskuensi bagi Presiden untuk melantik BG tak perlu merasa ada hambatan dari opini publik. Menurut dia, penyelenggaraan negara harus mengacu pada dasar hukum, bukan wacana atau opini publik.
 
"Hal wajar ketika ada yang mengkritisi. Tetapi itu sebatas wacana, sementara kekuatan ekskutorial dalam pengambilan kebijakan itu kan tetap harus berdasarkan hukum," demikian Asep. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA