Hal ini berdasarkan hasil asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara
scientific, ditemukan adanya indikasi kuat kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang memicu rentetan kecelakaan tragis tersebut.
“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.
Temuan ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP 72/2009 karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.
Berdasarkan analisis tersebut, diketahui terdapat dua kejadian kecelakaan yang terjadi pada Senin malam malam antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.
"TKP pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang-Bekasi Timur, sementara TKP kedua melibatkan tabrakan antara KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek," kata Faizal.
Meski terjadi di jalur yang berbeda, keduanya sama-sama berada di area perlintasan sebidang tanpa pemisah ketinggian seperti
flyover atau underpass.
Terkait kondisi di lapangan, Faizal tak menampik bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi, sebaliknya hanya alat sederhana seperti bambu hasil swadaya masyarakat.
“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegas Faizal.
BERITA TERKAIT: