WK diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara pada Rabu, 22 April 2026 di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali diduga saat hendak kabur ke luar negeri.
“Benar, kami telah mengamankan seorang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra.
Komang menjelaskan, penangkapan WK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, yang juga warga Korea Selatan yang mengaku mendapat kekerasan seksual oleh pelaku di sebuah penginapan di sekitar kawasan Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, sandal pelaku, sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Komang mengatakan, WK sempat melarikan diri ke Bali beberapa saat setelah kejadian menggunakan kapal cepat.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap WK sambil berkoordinasi Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap WK agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri.
Setelah beberapa hari pencarian, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap WK di Bali. WK kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," demikian Komang.

*
Kontributor Nusa Tenggara Barat
BERITA TERKAIT: