Kabur dari Kamboja, Operator Judi Online Ditangkap di Bali

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*

Rabu, 29 April 2026, 14:57 WIB
Kabur dari Kamboja, Operator Judi Online Ditangkap di Bali
(Foto: RMOL)
rmol news logo Empat pelaku judi online lintas negara dibekuk di Bali, Setelah sempat kabur dari penggerebekan di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari dua laporan polisi, yakni LPA/04/IV/2026 dan LPA/05/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini pada hari Minggu 12 April 2026, di kawasan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Rabu 29 April 2026.

Penggerebekan dilakukan setelah tim Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari dua situs judi online, yakni ketua.co dan GN77. 

Dari situ, polisi melakukan penyamaran dan profiling hingga mengarah ke lokasi operasi para pelaku di Bali.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah IJT alias Giselle (23) Manado, RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), serta WAB alias Guangyun (31).

Adapun ketiga tersangka perempuan tersebut berasal dari Manado dengan status mahasiswa yang berperan sebagai telemarketing. Sedangkan WAB berasal dari Jakarta, berperan sebagai customer service.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja,” kata Aszhari.

Ia menjelaskan, para pelaku sebelumnya bekerja di Filipina pada 2024. Setelah digerebek aparat setempat pada Oktober 2025, mereka berpindah ke Kamboja dan kembali terjaring operasi pada Januari 2026.

“Jadi di Bali baru kurang lebih satu bulan ini melaksanakan aktivitas yaitu mereka menjadi telemarketing dan juga sebagai atau mempromosikan daripada situs judi online,” imbuh dia.

Saat ditanya terkait pemilihan Bali sebagai tempat tujuan para tersangka, penyidik menyatakan bahwa lingkungan pariwisata Bali memungkinkan untuk mereka melakukan hal tersebut.

“Kurang lebihnya mungkin sama dengan tersangka judol yang lain sebelumnya, bahwa di Bali banyak kos-kosan, villa yang bisa disewa dan secara tertutup mereka bekerja,” jelasnya.

Adapun motif dari para pelaku yaitu motif ekonomi. Mereka tergiur gaji tinggi, bahkan salah satu tersangka mengaku mendapat Rp11 juta per bulan ditambah bonus Rp8 juta.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 4 unit laptop dan 5 ponsel yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, dan C UU 1/2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukumannya, yakni pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori 6.

"Kemudian terhadap tersangka WAB ini juga sama yang dipersangkakan dikenakan pasal 426 ayat 1 huruf C UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 6," pungkasnya.rmol news logo article

*Kontributor Bali

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA