Korlantas Polri memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memanggil pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan, langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita evaluasi, kita panggil para pemilik taksi atau para regulator ini untuk mengingatkan kembali,” ujar Faizal kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Faizal menegaskan bahwa pemahaman SOP sangat penting, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat seperti gangguan pada kendaraan listrik saat melintasi perlintasan kereta api.
“Karena pasti ada SOP tersendiri apabila terjadi lock di mesinnya, pasti ada upaya yang lain yang akan dilakukan. Jangan ditinggal terus pergi, itu lebih bahaya,” jelasnya.
Terkait jadwal pemanggilan, Faizal menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya pun berharap pemanggilan terhadap pihak terkait dapat diikuti seluruh jajaran Korlantas di daerah.
Selain itu, Korlantas Polri, kata Faisal, juga akan meminta peran aktif dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk memberikan edukasi kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia.
“Kita juga minta kepada ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) untuk mengingatkan mereka bagaimana caranya mengatasi kalau misalnya ada masalah,” pungkas Faizal.
BERITA TERKAIT: