Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2003 yang mencabut UU Migas pasal 28 yang artinya melarang harga minyak dan gas mengikuti harga pasar.
"Karena itu kami mendukung adanya kajian pemerintah, di mana setiap bulannya ada evaluasi. Sehingga nanti pemerintah bisa me-review harga setiap bulan," ujar Ketua DPR, Setya Novanto, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/1).
Evaluasi ini, lanjutnya, perlu segera dilakukan mengingat harga minyak dunia sedang menurun. Evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan supaya tidak merugikan kepentingan lain yang lebih besar.
"Karena cenderung harga minyak ini terus turun. Maka perlu ada evaluasi terus," tambah wakil ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali ini.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: