Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, di Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2026.
Nunung menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.
“Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi sejatinya adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya—yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian besar, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata di lapangan.
Dalam periode 7-20 April 2026, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, dan 161 unit kendaraan (R4/R6).
Total kerugian negara dalam periode tersebut diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Sementara itu, Irhamni menambahkan, modus operandi para pelaku antara lain melakukan pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri.
Pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, memanfaatkan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta bekerja sama dengan oknum petugas SPBU guna mendapatkan kuota.
Adapun untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
BERITA TERKAIT: