Keduanya berinisial MHA yang menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran dan M selaku bendahara pengeluaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menjerat ZH sebagai tersangka pada Desember 2025.
Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan tersangka,” ujar Anthony, Selasa 21 April 2026.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional persampahan yang mencapai Rp1,42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi, seperti solar dan Pertalite.
Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban. M diduga menyusun bukti pembelian BBM yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya guna mencairkan anggaran.
“Bukti pembelian yang diajukan tidak sesuai kondisi riil. Dokumen tersebut diduga disusun untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” kata Anthony dikutip dari
RMOLSumut.
Perbuatan itu disebut dilakukan dengan sepengetahuan MHA sebagai pengguna anggaran, yang turut menandatangani sejumlah dokumen pencairan, mulai dari
Surat Perintah Membayar (SPM),
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sementara ZH selaku PPTK diduga menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444.
“Nilai kerugian negara telah dihitung auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” kata Anthony.
BERITA TERKAIT: