"Kami mendesak pemerintah paling lambat April 2014 harus sudah menyelesaikan dua RPP itu menjadi PP," ujar Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) Said Iqbal kepda redaksi (Jumat, 17/1).
Menurut Said Iqbal, sampai hari ini dari 44 juta buruh formal hanya 30 persennya, atau sebanyak 12,04 juta buruh yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Dari jumlah itu hanya 5 persen buruh peserta JHT yang memiliki Jaminan Pensiun.
Ini berarti, kata dia, lebih dari 90 persen buruh formal terancam tidak memiliki jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.
"Kami mendesak PP mengenai Program Jaminan Pensiun memuat aturan premi pensiun sebesar 12-15 persen sebagaimana yang kami usulkan," imbuhnya.
Selain terkait kedua PP tersebut, KAJS kata Iqbal, juga mendesak agar dana JHT sebesar Rp 1,6 triliun milik pekerja peserta Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada para pekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan wajib diaudit oleh BPK," demikian Said.
[dem]
BERITA TERKAIT: