Menurutnya momentum tersebut harus menjadi titik kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha hingga pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sayang kalau kekuatan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak kita jadikan kesempatan untuk kolaborasi dan gotong royong memberikan perlindungan kepada para pekerja kita,” kata Cak Imin saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia meminta perusahaan, kepala daerah hingga kepala desa ikut aktif memastikan para pekerja di wilayah masing-masing terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum PKB ini menjelaskan keterlibatan perusahaan dalam perlindungan sosial pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha.
“Perusahaan yang sungguh-sungguh melindungi pekerjanya akan mendapat berbagai reward positif, baik terhadap produktivitas pekerja maupun performa perusahaan di mata pemerintah dan investor,” ujarnya.
Cak Imin menegaskan pemerintah pusat akan terus menjaga kesehatan BPJS Ketenagakerjaan agar mampu memberikan layanan terbaik sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong pertumbuhan iklim usaha sekaligus meningkatkan kualitas produktivitas tenaga kerja nasional.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menargetkan jumlah pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 10 juta orang hingga akhir 2026.
Cak Imin menilai peran pemerintah daerah sangat vital dalam mencapai target tersebut, baik melalui bantuan iuran maupun upaya membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kinerja pemerintah daerah sangat penting agar jumlah kepesertaan semakin besar,” tegas Muhaimin.
BERITA TERKAIT: