"Jadi, saya diundang oleh KPK untuk menjadi saksi atau memberi keterangan kasus itu, bukan untuk diperiksa. Beda natar dimintai keterangan dengan diperiksa," ungkap Mahfud, menanggapi pemberitaan yang menyatakan dirinya akan diperiksa KPK kepada wartawan (Jumat, 10/1).
Mahfud menjelaskan dirinya diundang oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Jumat (10/1). Namun, karena harus menghadiri sejumlah acara yang sudah dipersiapkan sejak dua bulan lalu, Mahfud menyatakan tidak bisa memenuhinya.
"Undangannya hari ini. Tapi, karena saya harus menghadiri beberapa acara yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, saya menguji tiga calon doktor di Yogya bersama Prof. Arief Hidayat, Prof. Saldi Isra, dan Prof. Gayus Lumbuun," ujar Mahfud menjelaskan.
"Atas persetujuan KPK saya tidak hadir. Sebab, panggilan MK itu bertanggal 7 Januari dan baru sampai ke tangan saya Rabu malam (dua hari lalu), tidak mungkin saya membatalkan ujian doktoral itu karena saya adalah promotornya," tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, ia tawarkan hari Senin (13/01) atau Selasa (14/01) untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar tersebut.
"Dan KPK setuju, hanya tinggal kepastian hari dan jam-nya," terang Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: