Mahfud MD: Saya Diundang untuk Memberikan Keterangan, Bukan Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 10 Januari 2014, 20:13 WIB
Mahfud MD: Saya Diundang untuk Memberikan Keterangan, Bukan Diperiksa
mahfud md/rm
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meluruskan kabar seputar pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud menegaskan dirinya diundang untuk melengkapi kesaksian tentang kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada yang telah menyeret mantan rekan sejawatnya, Akil Mochtar.

"Jadi, saya diundang oleh KPK untuk menjadi saksi atau memberi keterangan kasus itu, bukan untuk diperiksa. Beda natar dimintai keterangan dengan diperiksa," ungkap Mahfud, menanggapi pemberitaan yang menyatakan dirinya akan diperiksa KPK kepada wartawan (Jumat, 10/1).

Mahfud menjelaskan dirinya diundang oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Jumat (10/1). Namun, karena harus menghadiri sejumlah acara yang sudah dipersiapkan sejak dua bulan lalu, Mahfud menyatakan tidak bisa memenuhinya.

"Undangannya hari ini. Tapi, karena saya harus menghadiri beberapa acara yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, saya menguji tiga calon doktor di Yogya bersama Prof. Arief Hidayat, Prof. Saldi Isra, dan Prof. Gayus Lumbuun," ujar Mahfud menjelaskan.

"Atas persetujuan KPK saya tidak hadir. Sebab, panggilan MK itu bertanggal 7 Januari dan baru sampai ke tangan saya Rabu malam (dua hari lalu), tidak mungkin saya membatalkan ujian doktoral itu karena saya adalah promotornya," tandasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, ia tawarkan hari Senin (13/01) atau Selasa (14/01) untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar tersebut.

"Dan KPK setuju, hanya tinggal kepastian hari dan jam-nya," terang Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA