Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan, keterbukaan informasi dan kreativitas media digital tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab jurnalistik, terutama dalam proses verifikasi informasi sebelum disampaikan ke publik.
“Homeless media ini tetap tidak lepas daripada aturan kode etik jurnalistiknya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menilai perlu ada batasan yang jelas agar praktik penyampaian informasi tidak dilakukan secara sembarangan tanpa verifikasi sumber maupun fakta di lapangan.
Menurutnya, perkembangan homeless media memang menghadirkan sisi positif dalam keterbukaan informasi dan kreativitas penyampaian konten. Namun di sisi lain, fenomena ini juga dinilai rawan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan propaganda.
“Jangan sampai kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu alat oleh sekelompok orang,” ujarnya.
Cucun bahkan menyinggung potensi homeless media bergeser fungsi menjadi alat buzzer atau corong kepentingan tertentu apabila tidak memiliki pijakan etik yang jelas.
“Lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer atau menjadi alat speakernya,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menegaskan DPR tetap menyambut baik munculnya model media baru di era digital selama tetap mengikuti tata aturan dan kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
Fenomena homeless media sendiri ramai dibicarakan setelah sejumlah media digital tanpa situs resmi disebut menjadi mitra Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI. Namun belakangan, beberapa media justru mengaku dicatut namanya, sementara sebagian lainnya memilih keluar dari forum tersebut.
Bakom sebelumnya menegaskan tidak memiliki kontrak, arahan editorial, maupun bentuk kerja sama yang mengikat dengan homeless media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF).
BERITA TERKAIT: