Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa investasi pada platform ojek online (ojol) didasarkan sepenuhnya pada potensi keuntungan jangka panjang dan efisiensi bisnis.
"Kita lihat saja, itu kan hanya investasi yang memang seharusnya bisa menghasilkan profit yang baik," ujar Pandu di Graha Mandiri Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Hingga saat ini, Danantara masih fokus pada peluang yang memberikan imbal hasil (return) optimal dan belum menetapkan target spesifik terkait penambahan kepemilikan saham di masa depan.
"Kalau sudah ada game plan, nanti kita komunikasikan ke publik," tambah Pandu.
Meski Danantara menekankan sisi profit, langkah ini memiliki dimensi sosial yang kuat melalui penyesuaian kebijakan aplikator.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa masuknya pemerintah sebagai pemegang saham bertujuan untuk menekan potongan komisi aplikator. Targetnya, potongan yang selama ini berada di kisaran 10–20 persen akan dipangkas menjadi hanya 8 persen.
Dengan kepemilikan saham ini, negara memiliki instrumen langsung untuk mengoreksi sistem dari dalam.
Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu.
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut positif kehadiran Danantara dalam struktur pemilik aplikator.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai ini sebagai tonggak restrukturisasi keadilan ekonomi. Melalui skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, relasi kemitraan yang selama ini dianggap timpang mulai diperbaiki secara fundamental.
Kehadiran Danantara tidak hanya dipandang sebagai upaya perlindungan pekerja rentan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional.
Dengan menjadi bagian dari pemilik platform, pemerintah kini memiliki kendali lebih besar dalam memastikan industri yang melibatkan jutaan nyawa ini tetap stabil dan berkelanjutan secara bisnis.
BERITA TERKAIT: