Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai, pengalihan fungsi dari BP Migas ke SKK Migas tetap saja menimbulkan permasalahan soal kedaulatan keuntungan negara dalam pengelolahan migas nasional, karena legitimasi politik kemunculan SKK Migas ini masih berasal dari UU No 22/2001 yang ruh nya sangat pro asing.
Namun rejim SBY melanjutkan legitimasi SKK Migas sebagai negosiator migas nasional. Dan ternyata SKK Migas terbukti gagal dalam menyelesaikan persoalan kontrak karya migas dengan pihak asing. Kontrak karya dengan Total E&P dan Inpex terkait dengan Blok Mahakam, yang sejak 31 Maret 1967 Total E&P Perancis dan Inpex Coperation Jepang sudah menjadi operator pengelolahan Blok Mahakam.
"Sikap SBY yang mensahkan keberadaan SKK Migas ini, tentu memunculkan pertanyaan kepada kita, mengapa masih saja SBY mempertahankan jelmaan baru dari BP Migas," ujar Ketua Umum LMND, Lamen Hendra Saputra dalam rilisnya, Senin (19/8).
Jelas Lamen, ternyata pengelolahan migas di Indonesia merupakan sektor yang menggiurkan, karena disektor itu menjadi "ladang uang pendapatan".
Dengan melihat hal ini, dapat dibayangkan begitu strategisnya posisi seperti SKK Migas dalam pengelolahan migas nasional. SKK Migas menjadi komponen vital, karena semua kontrak karya migas di Indonesia melalui SKK Migas.
Unggkap Lamen, keberadaan SKK Migas tidak bisa dilepaskan dari kepentingan guna memperoleh dana milyaran dollar bagi kekuatan politik yang memiliki akses kekuasaan politik. Finansial yang diperoleh dari sektor migas ini berpeluang digunakan untuk mendanai biaya politik, apalagi menjelang pemilu 2014, dan sudah tentu juga hal ini mengurangi penerimaan devisa negara dari sektor migas.
"Kita dapat melihat sekarang, bahwa penyalahgunaan jabatan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini merupakan bukti bahwa SKK Migas adalah instrumen yang sengaja diciptakan oleh pengambil kebijakan dibawah pemerintahan rejim SBY," terang Lamen.
Praktek korupsi di hilir migas ungkapnya, seperti yang terjadi dalam tubuh SKK Migas sarat dengan kepentingan untuk menambah pundi-pundi uang bagi biaya politik di pemilu 2014. Karena bersama SKK Migas berada dibawah Kementrian ESDM, dan Kementerian ESDM merupakan manifestasi Partai Demokrat, maka semakin jelas, siapa-siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dan dimintai keterangan terkait keterlibatan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
"Sudah sepatutnya keberadaan dari SKK Migas dipertimbangkan kembali, karena ternyata SKK Migas dijadikan sebagai sarana para pemburu rente/makelar, dan SKK Migas menjadi bagian dari instrumen struktur sistem kekuatan politik menjelang 2014," pungkas Lamen.
[rus]
BERITA TERKAIT: