KORUPSI HAMBALANG

Menyangkut "Proyek-proyek Lainnya", KPK Diintervensi untuk Tersangkakan Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 05 Maret 2013, 22:05 WIB
Menyangkut "Proyek-proyek Lainnya", KPK Diintervensi untuk Tersangkakan Anas
ilustrasi
rmol news logo KPK tidak bekerja profesional dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum. Bahkan, KPK sepertinya membuka wacana bahwa pengusutan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi sudah diintervensi politik.

Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Ahmad Yani, mengatakan hal itu karena menilai KPK bermain-main dalam konstruksi hukum yang menjadikan Anas sebagai tersangka perkara Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

"Saya ingin klarifikasi dan kritisi pernyatan KPK. Konstruksi hukum seharusnya jelas. Ini berbahaya. Harusnya dia (KPK) jelaskan saja proyek lainnya. Jadi tidak bisa begini modelnya. Asumsi-asumsi permainan politik jadi kenyataan kalau begini," kata Yani di tengah acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan langsung oleh TV One sesaat lalu (Selasa, 5/3).

Dia tegaskan lagi, KPK harus menjelaskan saja apa proyek-proyek lain yang melibatkan Anas sehingga mantan Ketum Partai Demokrat itu harus menyandang status tersangka.

"Bahaya kalau penegakan hukum tidak mengandung kepastian. Bahaya kalau institusi hukum main-main begini," ungkapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA