Sidang vonis dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Sementara terdakwa yang juga putra penyanyi dangdut A Rafiq itu berharap majelis hakim dapat bersikap obyektif dan memberikan keringanan terhadap hukumanannya.
Fahd dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati.
Hal tersebut dimaksudkan agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
Berdasarkan hal itu, maka dia dianggap JPU telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: