Penjelasan Ketua Banggar DPR soal MBG Sedot Anggaran Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 28 Februari 2026, 13:16 WIB
Penjelasan Ketua Banggar DPR soal MBG Sedot Anggaran Pendidikan
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, angkat bicara terkait polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut menyedot alokasi dana pendidikan dalam APBN.

Said menjelaskan, dalam mekanisme ketatanegaraan, APBN merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR. 

Posisi DPR dalam pembahasan RAPBN, lanjutnya, hanya sebatas mengubah, menaikkan, atau menurunkan pos anggaran kementerian/lembaga dan program yang disepakati bersama pemerintah.

“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” ujar Said dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Terkait adanya realokasi anggaran pendidikan untuk MBG, Said menegaskan bahwa sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap mengacu pada mandat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari belanja negara.

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026. Dari total tersebut, anggaran MBG masuk di dalamnya, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Untuk tahun anggaran 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi Rp268 triliun sesuai UU APBN. Rinciannya, Rp255,5 triliun untuk dukungan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran program sebesar Rp255,5 triliun itu, Rp223,5 triliun di antaranya masuk dalam fungsi pendidikan.

Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu’ti yang menyebut anggaran kementeriannya naik. Ia membenarkan hal tersebut dan menegaskan kenaikan itu berbeda dengan anggaran MBG.

“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelasnya.

Tak hanya Kemendikdasmen, sejumlah kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan juga mengalami kenaikan anggaran. Di antaranya Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag Rp10,5 triliun, Kemensos Rp4 triliun, dan Kementerian PUPR Rp1,7 triliun. Sementara Kemendikdasmen mengalami kenaikan Rp21,5 triliun.

Dengan demikian, Said menegaskan bahwa pada APBN 2025 dan 2026, anggaran MBG memang dimasukkan sebagai bagian dari pos anggaran pendidikan. 

Hal tersebut, kata Said, merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah yang telah disahkan dalam undang-undang APBN.

Terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengalokasian MBG dalam anggaran pendidikan, Said menghormati langkah tersebut.

“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG memang nyatanya memotong porsi anggaran untuk pendidikan.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," ungkapnya di Sekolah Partai PDIP Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," ungkap Adian.

Merasa tak terima dengan fakta tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah bahwa program makan bergizi gratis (MBG) mempengaruhi anggaran dan pelaksanaan program pendidikan.

“Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah," kata Teddy di Komplek Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA