Hal itu diketahuinya setelah bertemu dengan Sukotjo Bambang minggu lalu. Bambang saat itu mengatakan kepadanya ada hal penting yang akan disampaikan kepada KPK.
"Karena ini sangat penting, biar dia (Sukotjo) yang menjelaskannya nanti," ujar Erick di Gedung KPK jalan Rasun Said Kuningan, Jakarta Selatan , Sinin (10/12).
Sebelumnya Erick juga sudah mengatakan bahwa kliennya yang akan menjelaskan kepada KPK.
"Nanti dulu, kalau saya menjelaskan sekarang, khawatirnya pihak-pihak yang terkait akan membuat stragi lagi," pungkas Erik Path di Gedung KPK, Senin (10/13).
Diketahui, dalam surat dengan tulisan tangan tertanggal 5 Desember 2012 itu. Sukatjo memohon kepada pihak, agar dirinya bisa menambahkan informasi dalam BAP-nya terkait kasus dugaan tindak pidanan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas.
"Atas perhatiaannya saya ucapkan terimakasih, semoga negara kita, Indonesia menjadi lebih baik di masa yang akan datang," pungkas Sukatjo.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah masuk ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan alat Simulator yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 100 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: