Hari ini (Senin, 10/12) kuasa hukumnya, Erik Path mengantarkan surat Sutkojo yang dialamatkan kepada Pimpinan KPK. Dalam surat itu dijelaskan, Sukotjo memohon kepada pihak KPK supaya diperiksa. Pemeriksaan itu guna memberikan tambahan informasi penting.
"Saya memohon pihak KPK untuk menambahkan informasi dalam BAP dirinya dalam kasus dugaan tindak pidanan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas," ujar Sukatjo seperti dalam suratnya dengan tulisan tangan tertanggal 5 Desember 2012.
"Atas perhatiaannya saya ucapkan terimakasih, semoga negara kita, Indonesia menjadi lebih baik di masa yang akan datang," tambahnya.
Kendati begitu, Erik Path, belum bersedia membeberkan apa informasi penting itu. Dia beralasan, biarlah kliennya yang akan menjelaskan nanti kepada penyidik KPK.
"Nanti dulu, kalau saya menjelaskan sekarang, khawatirnya pihak-pihak yang terkait akan membuat stragi nanti," pungkas Erik Path di Gedung KPK, Senin (10/13).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah masuk ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan alat Simulator yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 100 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: