Inilah Pundi-pundi Kekayaan Andi Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 07 Desember 2012, 18:54 WIB
Inilah Pundi-pundi Kekayaan Andi Mallarangeng
andi mallarangeng
rmol news logo Andi Mallarangeng sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Hambalang. Disebut-sebut, Rp 20 miliar dari Rp 243,6 miliar total kerugian negara dalam proyek Hambalang mengalir ke Andi Mallarangeng.

Berapakah nilai kekayaan milik Andi yang tadi pagi mengundurkan diri dari Menpora, Sektertis Dewan Pembina dan Majelis Tinggi Partai Demokrat itu?

Belum bisa diketahui berapa saat ini harta kekayaan yang dimiliki Andi. Tapi dari mesin Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) milik KPK, harta  terakhir Andi yang bisa ditrack adalah per 13 November 2009 dengan nilai Rp 15,626 miliar.

Dalam LHKPN itu dirincikan, pundi-pundi kekayaan Andi sebesar Rp 15,626 bersumber dari enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur, dua bangunan di Jakarta Selatan, satu bangunan di Jakarta Pusat, tanah seluas 1500 meter persegi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan tanah serta bangunan di Kota Yogyakarta seluas 173 dan 385 meter persegi.

Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu juga memiliki tiga buah kendaraan roda empat, antara lain Toyota Vios tahun 2005, Honda CR-V tahun 2009, dan Suzuki APV tahun 2009 dengan total nilai Rp 585 juta.

Andi juga tercatat memiliki simpanan emas, batu mulia, dan benda bergerak lainnya yang berjumlah Rp 930 juta. Dia juga memiliki simpanan surat berharga yang tercantum sebagai hasil sendiri berjumlah Rp 7,249 miliar.

Tidak sampai disitu, sebagai pejabat negera, Andi juga mempunyai simpanan giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1,532 miliar dan dalam bentuk valuta asing yakni USD 44, 207.Andi juga tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman barang Rp 139 juta dan dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp 1,4 juta. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA