Hingga 30 Maret 2026, KPK mencatat masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 91,23 persen dari total wajib lapor.
"Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib papor telah menyampaikan laporan kekayaannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Artinya, masih ada sekitar 37.863 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan LHKPN hingga menjelang tenggat akhir.
Kondisi ini dinilai mencederai komitmen transparansi, terlebih pelaporan LHKPN merupakan kewajiban dasar bagi pejabat publik dalam menjaga akuntabilitas.
KPK menilai rendahnya kepatuhan tersebut menjadi alarm serius bagi integritas pejabat publik.
KPK menegaskan bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
"KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: