Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan batas akhir pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara atau wajib lapor sampai 31 Maret 2026. Namun hingga 26 Maret 2026, baru 337.340 dari total 431.882 orang yang melaporkan LHKPN.
Artinya masih ada 94.542 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan," kata Budi, Minggu, 29 Maret 2026.
KPK juga memastikan tetap membuka layanan bantuan bagi para wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian hingga batas waktu berakhir.
"Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: